JPPR nilai OSO telah salah langkah

Kubu OSO melaporkan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Polri

(kiri ke kanan) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi, Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, peneliti dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif, Ketua Hubungan Luar Negeri PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi umum 'Pemilu 2019 Terancam, KPU Dikriminalisasi' di Sarinah, Jakarta, Minggu (30/12)./Valerie Dante

Peneliti dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif melihat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) salah langkah. 

Hal itu setelah kubu OSO melaporkan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/12). 

Pelaporan ini dilakukan karena OSO tidak menerima keputusan KPU yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pemilu 2019. 

"Langkah OSO ini akan membahayakan semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK dapat dipermasalahkan oleh perserta pemilu nantinya," jelas Hanif dalam diskusi publik 'Pemilu 2019 Terancam, KPU Dikriminalisasi' di Sarinah, Jakarta, Minggu (30/12). 

JPPR menilai permasalahan ini terjadi karena OSO kurang memahami Peraturan KPU (PKPU), UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan putusan MK terkait pemilu.