Tahap prakualifikasi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo menerapkan metode manual.
Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Proyek BTS BAKTI Kominfo, Gumala Warman, bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G pada 2020-2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis Kamis (3/8).
Dalam keterangannya, Gumala mengatakan, tahap prakualifikasi pengadaan BTS 4G menerapkan metode manual. Cara ini dilaksanakan sesuai perintah Direktur Utama BAKTI kala itu, Anang Achmad Latif.
"Intinya, tidak menggunakan sistem yang ada?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada saksi.
"Iya, betul," jawab Gumala.
"Apakah ada kendala pada sistem itu?" tanya JPU lagi.