Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Proyek BTS BAKTI Kominfo, Gumala Warman, bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G pada 2020-2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis Kamis (3/8).
Dalam keterangannya, Gumala mengatakan, tahap prakualifikasi pengadaan BTS 4G menerapkan metode manual. Cara ini dilaksanakan sesuai perintah Direktur Utama BAKTI kala itu, Anang Achmad Latif.
"Intinya, tidak menggunakan sistem yang ada?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada saksi.
"Iya, betul," jawab Gumala.
"Apakah ada kendala pada sistem itu?" tanya JPU lagi.
"Sistem pada saat itu, sih, tidak ada kendala, Pak Jaksa. Arahan Pak Anang waktu itu, mempertimbangkan kestabilan sistem," tuturnya.
"Siapa yang mengarahkan?" balas JPU memotong jawaban saksi.
"Pak Anang, Pak," respons Gumala.
Untuk mempertegas jawaban saksi, JPU lantas bertanya sembari menunjuk Anang Latif yang duduk di kursi terdakwa di dalam ruang sidang. "Itu?"
"Iya," jawab Gumala.
Hakim kemudian mempertanyakan soal penerapan metode manual yang diduga bisa menghancurkan persaingan usaha. Apalagi, Gumala menyebut sistem di BAKTI telah menerapkan elektronik.
"Apakah ada yang salah [dalam penerapan sistem] manual itu?" tanya hakim.
"Prinsipnya, harus memakai sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Sebetulnya tidak boleh [menggunakan metode manual]," terang Gumala.
Kuasa hukum terdakwa lalu memberikan penjelasan tentang prakualifikasi pengadaan BTS 4G.
"Izin, Yang Mulia. Tadi yang disampaikan saksi ini bertiga ini [adalah] manual di tahap prakualifikasi, bukan tahap lelangnya karena di BAP melalui elektronik, Yang Mulia," bebernya.
"Dan di prakualifikasi di Per Dirut (Peraturan Direktur Utama) tidak ada larangannya menggunakan manual. Tapi, silakan dikonfirmasi, Yang Mulia," imbuhnya.
"Kalau kita mengacu Per Dirut Nomor 7 Tahun 2020, online hanya diterapkan untuk tender. Prakualifikasi tidak diharuskan untuk elektronik," timpal Gumala.
Hakim pun kembali bertanya kepada saksi. "Manual tidak menyalahi, betul? Harus clear ini!"
"Iya," jawab Gumala.