JPU kembalikan berkas 3 kasus Rizieq Shihab ke Bareskrim

Saat ini penyidik Bareskrim tengah melengkapi petunjuk JPU.

Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari/Foto Antara/Hafidz Mubarak A

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tiga kasus Muhammad Rizieq Shihab, yakni kasus kerumunan di Megamendung, Petamburan, dan kasus kebohongan di RS Ummi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, berkas perkara tersangka lainnya juga dipulangkan kembali oleh JPU dengan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, penyidik menetapkan enam tersangka, yakni inisial HU selaku ketua panitia, A selaku sekretaris acara, MS dan SL penanggung jawab acara, HI kepala seksi acara, dan MRS. Atas perbuatan keenam tersangka, penyidik mengenakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam kasus kerumunan Megamendung satu tersangka, yakni Muhammad Rizieq Shihab. Lalu tiga tersangka untuk kasus RS Ummi, yakni Direktur Rumah Sakit (RS) UMMI Andi Tatat, Muhammad Rizieq Shihab, dan menantunya Hanif Alatas.

“Dua hari lalu penyidik menerima kembali berkas perkara kasus Petamburan, Megamendung dan RS Ummi,” kata Andi kepada Alinea, Kamis (28/1).