JPU minta hakim tolak pledoi Ferdy Sambo

JPU meminta hakim untuk menolak pledoi tersebut dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, pledoi Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto YouTube Kompas tv

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, pledoi Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda replik hari ini.

Untuk itu, JPU meminta hakim untuk menolak pledoi tersebut dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 16 Januari 2023.

“(meminta majelis hakim untuk) menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. 

Banyak hal yang memberatkan bagi Sambo. Di antaranya adalah, menghilangkan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka, membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, serta banyak anggota polisi harus hancur kariernya.

Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, yakni istri dan ketiga bawahannya, telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tiga anak buah Sambo, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.