sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU minta hakim tolak pledoi Ferdy Sambo

JPU meminta hakim untuk menolak pledoi tersebut dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 27 Jan 2023 18:01 WIB
JPU minta hakim tolak pledoi Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, pledoi Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda replik hari ini.

Untuk itu, JPU meminta hakim untuk menolak pledoi tersebut dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 16 Januari 2023.

“(meminta majelis hakim untuk) menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. 

Banyak hal yang memberatkan bagi Sambo. Di antaranya adalah, menghilangkan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka, membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, serta banyak anggota polisi harus hancur kariernya.

Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, yakni istri dan ketiga bawahannya, telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tiga anak buah Sambo, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. 

Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J. 

Sponsored

Atas hal itu, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Terkait hal itu, tim penasihat hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan yang disampaikan JPU.

“Meminta agar membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan Ferdy Sambo dari tuntutan hukum,” ujar Arman di PN Jaksel, Selasa (24/1).

Berita Lainnya
×
tekid