JPU kembali panggil Ketua RT Seno dalam persidangan Hendra-Agus

Para saksi serupa dengan yang hadir jadwal pada persidangan sebelumnya.

PN Jakarta Selatan. Foto: rs-lawyer.id/

Dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan lanjutannya hari ini, Kamis (24/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anggota tim kuasa hukum Hendra-Agus, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan tiga saksi. Para saksi serupa dengan yang hadir jadwal pada persidangan sebelumnya.

“Seno, Radite, dan Agus Saripul. Sama seperti dua minggu lalu,” kata kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Rabu (23/11) malam.

Secara rinci, Seno Sukarto merupakan Ketua RT 05 RW 01 di kompleks perumahan petinggi Polri itu. Rumah Seno hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kemudian, saksi Radite Hernawa dan Agus adalah anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri. Sementara itu, saksi Ariyanto merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Propam Polri.