sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU kembali panggil Ketua RT Seno dalam persidangan Hendra-Agus

Para saksi serupa dengan yang hadir jadwal pada persidangan sebelumnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 24 Nov 2022 08:25 WIB
JPU kembali panggil Ketua RT Seno dalam persidangan Hendra-Agus

Dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan lanjutannya hari ini, Kamis (24/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anggota tim kuasa hukum Hendra-Agus, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan tiga saksi. Para saksi serupa dengan yang hadir jadwal pada persidangan sebelumnya.

“Seno, Radite, dan Agus Saripul. Sama seperti dua minggu lalu,” kata kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Rabu (23/11) malam.

Secara rinci, Seno Sukarto merupakan Ketua RT 05 RW 01 di kompleks perumahan petinggi Polri itu. Rumah Seno hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kemudian, saksi Radite Hernawa dan Agus adalah anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri. Sementara itu, saksi Ariyanto merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Propam Polri. 

“Betul (Seno ketua RT dan Ariyanto PHL Divpropam). Keduanya (Radite dan Agus) dari Propam,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, ada 13 orang yang dihadirkan sebagai saksi, Kamis (3/11). Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menjadi mayoritas dibelasan saksi tersebut.

Para saksi mulai dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno, hingga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Persisnya, mereka adalah, Ariyanto, Afung, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.

Sponsored

Seperti, saksi Tjong Djiu Fung alias Afung sebagai teknisi CCTV untuk pergantian kamera pengintai di Komplek Polri Duren Tiga mengaku, tidak pernah mengenal terdakwa Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria. Hal itu disampaikan dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Saksi pernah bertemu dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria? Pernah dihubungi oleh mereka berdua? Atau diperintah?” tanya anggota tim kuasa hukum terdakwa Hendra-Agus, Ragahdo Yosodiningrat, Kamis (3/11).

“Belum pernah,” jawab Afung.

Selain kuasa hukum duo terdakwa itu, JPU juga memanfaatkan kesempatan untuk mengulik lebih jauh soal proses pergantian CCTV. JPU menanyakan teknis spesifikasi CCTV itu.

Sementara, majelis hakim mencecar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung. Keterangan Afung dianggap berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Hakim meragukan keterangan yang kerap berubah-ubah dalam persidangan kali ini. Sementara pemeriksaan di kepolisian telah dijalankan sebanyak tiga kali untuk perkara tersebut.

Kendati demikian, Afung keukeuh untuk menggunakan BAP sebagai keterangan yang sebenarnya. Ia tidak ingin mengubah lagi keterangan dari hasil pemeriksaan oleh kepolisian itu.

“Jadi sekarang pertanyaannya mana yang benar? Yang di persidangan ini apa yang di BAP?” tanya hakim.

“Yang di BAP yang mulia,” ujarnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid