Nasional

JPU setuju dengan pledoi Hendra Kurniawan

Saat membacakan replik, JPU sependapat dengan pledoi yang disampaikan terdakwa Hendra Kurniawan.

Senin, 06 Februari 2023 21:13

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pledoi dari Hendra Kurniawan selaku terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah benar. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda replik hari ini.

JPU mengatakan, afirmasi yang dimaksud terkait perintah yang disampaikan dalam lingkungan kepolisian harus diuji. Apabila perintah itu dinilai sebagai hal yang salah dan harus diuji dalam kode etik.

“Bahwa penasihat hukum terdakwa sendiri dalam pledoi pembelaannya membuat kesimpulan benar,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2).

JPU menyebut, bila jaksa menggunakan pendekatan terkait perintah, sesuai perkataan dari penasehat hukum, maka hal itu menjadikan perintah Ferdy Sambo kepada Hendra maupun perintah Hendra terhadap Ari Cahya dan Agus Nurpatria sebagai penyidik adalah perintah yang tidak sah. Perintah itu dinilai tidak termasuk dalam kewenangan Hendra. 

“Sudah ada putusan etik terhadap diri terdakwa Hendra,” ujarnya.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait