sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU setuju dengan pledoi Hendra Kurniawan

Saat membacakan replik, JPU sependapat dengan pledoi yang disampaikan terdakwa Hendra Kurniawan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Feb 2023 21:13 WIB
JPU setuju dengan pledoi Hendra Kurniawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pledoi dari Hendra Kurniawan selaku terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah benar. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda replik hari ini.

JPU mengatakan, afirmasi yang dimaksud terkait perintah yang disampaikan dalam lingkungan kepolisian harus diuji. Apabila perintah itu dinilai sebagai hal yang salah dan harus diuji dalam kode etik.

“Bahwa penasihat hukum terdakwa sendiri dalam pledoi pembelaannya membuat kesimpulan benar,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2).

JPU menyebut, bila jaksa menggunakan pendekatan terkait perintah, sesuai perkataan dari penasehat hukum, maka hal itu menjadikan perintah Ferdy Sambo kepada Hendra maupun perintah Hendra terhadap Ari Cahya dan Agus Nurpatria sebagai penyidik adalah perintah yang tidak sah. Perintah itu dinilai tidak termasuk dalam kewenangan Hendra. 

“Sudah ada putusan etik terhadap diri terdakwa Hendra,” ujarnya.

JPU menyampaikan, alasan tersebut semakin meyakini bahwa Hendra telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan selama ini. Ia turut serta dalam upaya menghilangkan barang bukti terhadap CCTV di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Kubu terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra Kurniawan menyampaikan hal yang tidak terbukti oleh kliennya dalam kasus ini. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Hendra mengatakan, hal yang tidak terbukti adalah memerintahkan Kombes Agus Nurpatria untuk melakukan klarifikasi terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengenai kebenaran peristiwa itu. Selain itu, tidak ada pembuktian juga bahwa sang klien ikut menyamakan pikiran sesuai skenario yang dibangun Sambo.

Sponsored

Menurutnya, juga tidak terbukti, Hendra telah memerintahkan Arief Rachman (melalui telepon) supaya menemui Penyidik Polres Jakarta Selatan. Agar penyidik membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Chandrawati. 

Bahkan, tidak terbukti juga, bahwa Arief Rachman melaporkan kepada Hendra melalui telepon soal keberadaan Nofriansyah Joshua Hutabarat masih hidup. Pertemuan pada tanggal 13 Juli 2022 antara Hendra bersama dengan Arief Rachman menghadap Kadiv Propam (Ferdy Sambo) juga tidak terbukti.

“Tidak terbukti bahwa pada tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa menelepon Arief Rachman dan menanyakan ‘Rief, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid