JPU tuntut Johnny G Plate penjara 15 tahun

JPU juga menuntut supaya Johnny membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun.

JPU tuntut Johnny G Plate penjara 15 tahun. Foto: Ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny adalah terdakwa dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo.

JPU menyatakan, sebagai terdakwa Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Rabu (25/10).

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Johnny membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun. Tidak ketinggalan, terdakwa harus membayar uang pengganti.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” ujarnya.