JPU tuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara pada pembunuhan berencana Brijadir J

Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah hilangnya nyawa Brigadir J dan kedukaan bagi keluarga Brigadir J.

Ricky Rizal usai sidang bersalaman dengan tim kuasa hukum. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.

"Menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).

Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah hilangnya nyawa Brigadir J dan kedukaan bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, Ricky terus berbelit saat diperiksa.

Sementara, hal yang meringankan bagi Ricky adalah seorang tulang punggung dan keluarga. Ia masih memiliki anak kecil.

Hakim juga menjadwalkan agenda sidang selanjutnya pada Selasa (24/1). Agenda sidang adalah pembelaan dari pihak Ricky.