JPU tuntut terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria selama tiga tahun

JPU membeberkan, hal-hal yang memberatkan bagi Agus karena atas perbuatannya telah mencoreng nama Polri.

Terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Agus Nurpartria. Foto YouTube Kompas tv

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU mengatakan, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Perlu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan tiga tahun penjara," katanya di PN Jaksel, Jumat (27/1).

JPU membeberkan, hal-hal yang memberatkan bagi Agus karena atas perbuatannya telah mencoreng nama Polri. Agus selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Yosua.

Perbuatan Agus, telah meminta saksi irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.