sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU tuntut terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria selama tiga tahun

JPU membeberkan, hal-hal yang memberatkan bagi Agus karena atas perbuatannya telah mencoreng nama Polri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 27 Jan 2023 14:50 WIB
JPU tuntut terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria selama tiga tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU mengatakan, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Perlu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan tiga tahun penjara," katanya di PN Jaksel, Jumat (27/1).

JPU membeberkan, hal-hal yang memberatkan bagi Agus karena atas perbuatannya telah mencoreng nama Polri. Agus selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Yosua.

Perbuatan Agus, telah meminta saksi irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

Sementara, hal yang meringankan bagi Agus, adalah pengabdiannya sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Agus selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat perusakan CCTV yang sehingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022. Agus didakwa bersama dengan enam orang lainnya.

Sponsored

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Akibat perbuatannya itu, Agus dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berita Lainnya
×
tekid