JPU tuntut terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria selama tiga tahun
JPU membeberkan, hal-hal yang memberatkan bagi Agus karena atas perbuatannya telah mencoreng nama Polri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU mengatakan, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Perlu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan tiga tahun penjara," katanya di PN Jaksel, Jumat (27/1).
JPU membeberkan, hal-hal yang memberatkan bagi Agus karena atas perbuatannya telah mencoreng nama Polri. Agus selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Yosua.
Perbuatan Agus, telah meminta saksi irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
Sementara, hal yang meringankan bagi Agus, adalah pengabdiannya sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Agus selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat perusakan CCTV yang sehingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022. Agus didakwa bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Akibat perbuatannya itu, Agus dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB