Jumlah tersangka investasi ilegal di Jatim menjadi 4 orang

Sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Di mana sebelumnya polisi telah menetapkan Suhanda dan Kamal Tarachan atau Sanjay.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat jumpa pers, di Mapolda Jatim, Jumat (10/1).Alinea.id/Adi Suprayitno

Polisi Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru pada kasus investasi ilegal MeMiles, yakni Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva dan Prima Hendika (PH). Dengan begitu, sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Di mana sebelumnya polisi telah menetapkan Suhanda dan Kamal Tarachan atau Sanjay.

"Ada penambahan tersangka, yakni ML dan PH. Jadi total semuanya ada empat orang," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat jumpa pers, di Mapolda Jatim, Jumat (10/1).

Tersangka Martin Luisa alias Dr  Eva (54) merupakan master marketing MeMiles. Sementara Prima Hendika (22) merupakan Kepala IT PT Kam and Kam. Barang bukti uang yang berhasil disita senilai Rp122,318 miliar. Barang bukti itu akan disimpan pada rekening barang bukti.

"Kami bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk rekening barang bukti," ujar Luki.

Berdasarkan penelusuran polisi diketahui kalau ternyata Eva hanya pekerja akupuntur. Dia memakai titel dokter untuk menarik perhatian member. Dalam penyelidikan, polisi juga menyita mata uang asing setara dengan Rp120 juta dan handphone dari tangan Eva.