Febri Diansyah: Justice collaborator bukan sarana selamatkan diri sendiri

JC sebagai pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Foto istimewa

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan segera masuk ke tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk para tersangka, yaitu pada Senin (17/10).

Dari lima tersangka dalam kasus ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang telah resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, JC sebagai pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

"Kalau kita bicara soal JC, yang pertama harus dipahami, seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Febri dalam konferensi pers di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Febri menjelaskan, seorang JC juga harus bersikap jujur. Apabila JC menyampaikan kebohongan maka tindakannya justru tidak berkontribusi untuk mengungkap keadilan yang diharapkan seluruh pihak.