close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Foto istimewa
icon caption
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Foto istimewa
Nasional
Rabu, 12 Oktober 2022 19:30

Febri Diansyah: Justice collaborator bukan sarana selamatkan diri sendiri

JC sebagai pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
swipe

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan segera masuk ke tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk para tersangka, yaitu pada Senin (17/10).

Dari lima tersangka dalam kasus ini, hanya Bharada Richard Eliezer yang telah resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, JC sebagai pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

"Kalau kita bicara soal JC, yang pertama harus dipahami, seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Febri dalam konferensi pers di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Febri menjelaskan, seorang JC juga harus bersikap jujur. Apabila JC menyampaikan kebohongan maka tindakannya justru tidak berkontribusi untuk mengungkap keadilan yang diharapkan seluruh pihak.

Selain itu, JC juga wajib konsisten dalam memberikan keterangan di segala tingkat pemeriksaan.

"Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri. JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," tuturnya.

Kuasa hukum lainnya Rasamala Aritonang menambahkan, prinsip JC adalah bekerja sama untuk penegakan keadilan dan hukum. Setidaknya ada dua prinsip JC yang perlu dipahami, yakni prinsip subsidiaritas dan proporsionalitas.

Rasamala menyebut, prinsip subsidiaritas adalah terkait bahwa status JC diberikan ketika upaya untuk mengungkapkan penegakan hukum tidak membuahkan hasil, kecuali bekerja sama.

Sementara untuk prinsip proporsionalitas, imbuhnya, pelaku yang memperoleh status sebagai JC memiliki pertanggungjawaban demi keadilan seluruh pihak.

"Yang mendapat JC adalah pelaku. Sehingga di dalamnya, pelaku mempunyai pertanggungjawaban. Maka demi keadilan untuk pelaku dan masyakarat, harus dipertimbangkan betul oleh hakim. Kami mendorong hakim menilai dengan baik untuk menilai JC," ujar Rasamala.

Oleh karenanya, tambah Rasamala, JC yang berkolaborasi untuk kepentingan umum perlu menyampaikan fakta secara apa adanya dalam proses persidangan.

"(JC) Berkolaborasi bukan hanya untuk kepentingan jaksa, atau penyidik, namun juga untuk keadilan, berkolaborasi untuk kepentingan umum. Untuk itu, maka saksi atau pelaku yang menjadi JC, dituntut untuk sampaikan fakta-fakta apapun, apa danya di hadapan persidangan," tandas dia.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan