Petinggi Kadin dan KPPN diperiksa terkait dugaan korupsi di BAKTI Kominfo

Ada delapan orang yang diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kadin dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 oleh BAKTI Kominfo pada 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada delapan orang yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (1/3).

Para saksi yang diperiksa adalah Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, dan Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, ada pula Didik Indri Widyantoro selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, Arya Pradana Setiadharma selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma, Rony Dosonugroho selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical, Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, dan Fernanda Anim Puspitasari selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.