Kalapas Sukamiskin akui bersalah terima suap

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengakui dirinya bersalah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/8).

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husen (kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). Wahid Husen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan menerima suap untuk perizinan dan pemberian fasilitas terhadap penghuni di Lapas Sukamiskin. / Antara Foto

Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengakui dirinya bersalah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/8). Wahid mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

"Saya mohon maaf pada pimpinan, pada masyarakat saya melakukan kesalahan," kata Wahid pada wartawan. Selain itu dirinya juga mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan Lapas Sukamiskin.

"Pokoknya saya salah, dan menerima proses hukum ya," jelas Wahid. Wahid enggan mengomentari lebih lanjut pertanyaan wartawan perihal dua mobil pemberian Fahmi Darmawansyah kepada dirinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mengapresiasi pengakuan kesalahan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein usai diperiksa hari ini. 

Sementara itu, penahanan atas Wahid Husein dan Hendry Saputra diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Terhitung 10 Agustus sampai dengan 18 September 2018," jelas Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.