Kapolri ancam perkarakan Lutfi soal pengakuannya disetrum polisi

Jika keterangan Lutfi tidak benar, Kapolri memastikan hal tersebut bakal menjadi boomerang untuk Lutfi.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kiri) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kedua kanan), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) dan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri di Jakarta. Antara Foto

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengancam bakal memperkarakan Lutfi Alfiandi, pedemo yang membawa bendera merah putih pada saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di kawasan DPR, karena pernyataannya yang mengaku dianiaya dengan cara disterum oleh polisi saat menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan acara talk show Mata Najwa, Lutfi Alfiandi mengaku disetrum oleh penyidik kepolisian agar mengaku bahwa dirinya melempar batu ke arah polisi saat unjuk rasa pada September 2019 lalu. 

Idham menuturkan, pihaknya telah menerjunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri untuk mengusut pengakuan Lutfi tersebut. Jika pengakuan Lutfi tidak terbukti, Idham menyebut maka pernyataan Lutfi tersebut hanyalah fitnah. Karenanya, dia memastikan hal tersebut bakal menjadi boomerang untuk pemuda berusia 21 tahun itu. 

“Kalau pengakuan itu tidak benar, maka ini fitnah. Bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan, sehingga kita harus hati-hati dan waspada,” kata Idham di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Dari pengusutan tersebut, kata Idham, maka akan membuktikan apakah keterangan Lutfi di pengadilan benar terjadi atau tidak. “Sudah dibentuk ada Kadiv Propam. Tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu,” kata Idham.