Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni resmi dicopot

Kompol Yuni dan 11 anggota terancam dituntut hukuman seumur hidup.

Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni/Foto Insragram.com

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Pencopotan jabatan itu langsung dilakukan kemarin (17/2) saat Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam Porli.

Pencopotan jabatan juga dilakukan kepada 11 anggota yang terlibat.

"Pencopotan berdasarkan surat telegram resmi nomor 267/II/KEP./2021 tertanggal 17 Februari 2021," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Menurutnya, sampai saat ini belum diketahui apakah Kompol Yuni dan 11 anggotanya juga sebagai pengedar. Jika terbukti sebagai pengedar, Kompol Yuni dan 11 anggotanya dapat dituntut hukuman seumur hidup.

"Jadi nanti dilihat sampai sejauh mana yang bersangkutan, apakah sebagai pengguna saja dan sudah berapa kali menggunakan atau juga mengedarkan," katanya.