Kasus 6 Laskar FPI, Jokowi: Tak ingin ada yang disembunyikan

Kehadiran tujuh komisioner Komnas HAM diterima secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Ilustrasi. Freepik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi kasus enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (14/1) pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut sebanyak 103 halaman dengan tambahan lampiran dan dokumen penunjang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, kehadiran tujuh komisioner Komnas HAM diterima secara langsung oleh Presiden Jokowi. Jokowi juga disebut menerima naskah laporan hasil investigasi dan semua rekomendasinya.

"Jadi, setelah bertemu lama dengan komisioner Komnas HAM ini, lalu mengajak saya berbicara yang isinya itu berharap agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1).

Presiden Jokowi, kata dia, juga menginginkan agar indikasi tindakan unlawfull killing terungkap dalam pengadilan. Laskar FPI membawa senjata api rakitan tentu melanggar undang-undang. 

Dia pun menyoroti, komando tunggal untuk memancing aparat kepolisian yang mengintai di luar tugasnya. "Dibawa muter-muter, dipepet, tabrak, dan komando. Suara rekamannya ada. Nanti, kami ungkap di pengadilan. Saya akan berikan ini ke kepolisian," tutur Mahfud.