sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus 6 Laskar FPI, Jokowi: Tak ingin ada yang disembunyikan

Kehadiran tujuh komisioner Komnas HAM diterima secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 14 Jan 2021 14:57 WIB
Kasus 6 Laskar FPI, Jokowi: Tak ingin ada yang disembunyikan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi kasus enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (14/1) pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut sebanyak 103 halaman dengan tambahan lampiran dan dokumen penunjang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, kehadiran tujuh komisioner Komnas HAM diterima secara langsung oleh Presiden Jokowi. Jokowi juga disebut menerima naskah laporan hasil investigasi dan semua rekomendasinya.

"Jadi, setelah bertemu lama dengan komisioner Komnas HAM ini, lalu mengajak saya berbicara yang isinya itu berharap agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1).

Presiden Jokowi, kata dia, juga menginginkan agar indikasi tindakan unlawfull killing terungkap dalam pengadilan. Laskar FPI membawa senjata api rakitan tentu melanggar undang-undang. 

Dia pun menyoroti, komando tunggal untuk memancing aparat kepolisian yang mengintai di luar tugasnya. "Dibawa muter-muter, dipepet, tabrak, dan komando. Suara rekamannya ada. Nanti, kami ungkap di pengadilan. Saya akan berikan ini ke kepolisian," tutur Mahfud.

Pemerintah tidak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) disebabkan undang-undang sudah mengamanatkan Komnas HAM untuk menginvestigasi kasus enam laskar FPI ini. "Karena kalau waktu itu membentuk TGPF, nanti sama dengan TGPF sebelumnya. Belum bekerja sudah dinyinyirin," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan, kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM terhadap empat Laskar FPI. Sebab, dibekuk polisi dalam keadaan hidup setelah peristiwa saling serempet antar mobil.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar ketua tim penyelidik dari Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid