Kasus bansos Covid-19, KPK bakal dalami Pasal 2 UU Tipikor

Firli menyatakan, KPK memahami situasi publik, terlebih mengenai diskusi terkait Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Ketua KPK Firli Bahuri/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Indikasi pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bakal didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers, Minggu (6/12).

Pengusutan tersebut mengenai kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek. Pada perkara itu, Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB), ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

"Tentu kami akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 (UU Tipikor) bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa (atau tidak)," ujarnya.

Saat ini, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika dia nantinya diterka melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, maka terancam hukuman mati.

Firli menjelaskan, lembaga antirasuah memahami situasi publik, terlebih mengenai diskusi terkait Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Hanya saja, sampai saat ini para tersangka belum dijerat pasal tersebut.