Kasus BLBI, 11 ASN Kementerian Keuangan dipenjara

Belasan ASN DJKN dipenjara karena memalsukan surat aset BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Jumat (27/8/2021). Foto tangkapan layar Youtube

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sekitar 11 pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI. Hal itu Mahfud sampaikan dalam konferensi pers perkembangan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dengan ditangkapnya beberapa oknum di Kementerian Keuangan atau di DJKN yang memalsukan surat-surat aset tanah (jaminan BLBI). Sudah ditangkap orangnya. Kalau tidak salah ada 10 sampai 11 orang ditahan Bareskrim Polri," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers virtual, Kamis (20/1).

Oknum DJKN Kemenkeu yang memalsukan dokumen aset tersebut beraksi sebelum Satgas BLBI dibentuk. 

Saat Satgas BLBI memeriksa dokumen aset tanah, banyak yang sudah diubah. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata banyak dokumen aset jaminan itu dipalsukan dan dialihtangankan.

"Beberapa surat jaminan aset BLBI dipalsukan, dialihtangankan dan sebagainya. Itu bukan naif, bukan nista, bagi kami justru prestasi. Mungkin bagi masyarakat awam ini dianggap masalah bagi BLBI, tetapi bagi kami justru prestasi,” ucapnya.