Kasus Duta Palma, JPU tuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup

Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider pidana kurungan enam bulan.

Kejaksaan Agung. Foto Alinea/ Immanuel Cristian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).

Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider pidana kurungan enam bulan. Selain itu, JPU juga menuntut supaya majelis hakim menyatakan Surya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Setidaknya ada lima poin yang jadi memberatkan tuntutan Surya. Pertama, yakni tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) selaku pengusaha.

Berikutnya, usaha perkebunan kelapa sawit miliknya yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Ketiga, usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya tidak menerapkan kemitraan sawit rakyat.