sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Duta Palma, JPU tuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup

Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider pidana kurungan enam bulan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Feb 2023 19:31 WIB
Kasus Duta Palma, JPU tuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).

Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider pidana kurungan enam bulan. Selain itu, JPU juga menuntut supaya majelis hakim menyatakan Surya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Setidaknya ada lima poin yang jadi memberatkan tuntutan Surya. Pertama, yakni tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) selaku pengusaha.

Berikutnya, usaha perkebunan kelapa sawit miliknya yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Ketiga, usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya tidak menerapkan kemitraan sawit rakyat.

"Sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453," ujar jaksa.

Kemudian, perbuatannya dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD$ 7,885 atau setara dengan Rp 73,9 triliun. Kelima, poin yang memberatkan adalah Surya disebut tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan bagi Surya adalah berusia lanjut dan terdapat harta kekayaan miliknya yang telah disita untuk pemulihan keuangan negara.

Sponsored

Atas putusan itu, penasehat hukum akan menyampaian pembelaaannya pada Rabu (15/2).

Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Surya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam dakwaan disebutkan, Surya disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun dan US$7,885,857.36 atau sekitar Rp118 miliar.

Kemudian, jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan. Hal ini meliputi provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

Sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

Surya juga didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun, yang diperoleh berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

Selain merugikan negara, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.

Berita Lainnya
×
tekid