Penembakan Laskar FPI pelanggaran HAM berat, Mahfud MD: Mana buktiknya?

Kasus yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) KM 50 menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3). Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditangani secara transparan.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, Presiden Jokowi bersikukuh merujuk pada penyelidikan Komnas HAM, bahwa terbunuhnya enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM biasa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, kasus yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. 

Misalnya, kepolisian secara resmi dan berjenjang menargetkan untuk membunuh enam laskar FPI tersebut dengan rincian taktik, alat, dan strategi pelariannya.

"Pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana?, Sampaikan sekarang?. Kalau enggak, bisa disampaikan menyusul kepada Presiden, bukti bukan keyakinan. Kalau keyakinan, kami sendiri juga memiliki keyakinan terhadap peristiwa itu, dalangnya si A, si B, si C," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3).