Kasus korupsi jalur KA Medan, peran Menhub perlu didalami

Proyek ini sarat masalah lantaran tak dilengkapi studi kelayakan dan penetapan trase jalur kereta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu mendalami peran Menhub dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA di Medan. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu oknum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan 2017-2023. Ini tampak dari upaya pemeriksaan kepada pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut, hasil studi menyatakan proyek itu tidak layak beroperasi. Bahkan, akan memakan korban jiwa apabila dipaksakan.

Ia menyampaikan, berdasarkan penyidikan, tanggung jawab proyek ini berada di Kemenhub. "Iya, [pertanggungjawabannya di Kemenhub]. Masih kami dalami," katanya kepada Alinea.id, Selasa (13/2).

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Setidaknya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni bos PT Tiga Putra Mandiri Jaya, FG; kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Kepala BTP Medan 2016-2017, NSS; KPA dan Kepala BTP Medan 2017-2018, AGP; pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH; Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, RMY; dan Direktur PT DYG sekaligus konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan, AG.

Dalam pelaksanaannya, KPA sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan tujuan bisa mengendalikan lelang, termasuk mengatur pemenang tender. FG dinilai berperan penting dalam mengatur pemenang lelang.