Kasus korupsi Garuda melebar, Kejagung selidiki perkara TPPU

Diduga di antara para tersangka tersebut ada yang menerima kick back dalam kasus itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi. Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Tim Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tiga tersangka. Mereka berasal pada perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) terkait pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, diduga di antara para tersangka tersebut ada yang menerima kick back dalam kasus itu. Kick back itu berasal dari hasil markup harga. 

“Penyelidikan pada tiga tersangka dugaan korupsi di Garuda Indonesia,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (15/3). 

Supardi melihat, potensi penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Tim penyidik pun menduga para tersangka bekerja sama dengan pejabat di Garuda. 

Ketiga tersangka dugaan korupsi di Garuda saat ini adalah Albert Burhan (AB), Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012. Kemudian, Agus Wahyudo (AW), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014. Terakhir, Setijo Awibowo (SA), Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012.