Kasus MeMiles, Polda Jatim kembali sita uang Rp2 miliar 

Tersangka SW adalah orang yang mendistribusikan semua reward atau hadiah.

Polisi menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita dari tersangka baru kasus MeMiles berinisial SW saat merilis kasus itu di Mapolda Jawa Timur di Surabaya. Antara Foto

Polda Jawa Timur menyita uang sebesar Rp2 miliar dari tangan seorang tersangka baru kasus investasi MeMiles berinisial SW alias W. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka W merupakan pejabat struktural di PT Kam and Kam. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan dana sebesar itu disita pihaknya setelah penyidik melakukan pelacakan terkait aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW.

"Setelah itu, dilakukan penyitaan sebesar Rp2 miliar. Dana itu di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik," kata Wisnu di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan tersangka SW diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data anggota pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.

“SW ini bagian dari perusahaan. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omzet nasional," ucapnya.