Kasus narkoba, Anji dituntut jalani rehabilitasi 5 bulan

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," uajr Anji.

Anji/Sumber foto: Instagram @duniamanji

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang sering dikenal Anji menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan di RSKO Cibubur. 

Anji ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar JPU, Rabu (6/10).

Menanggapi tuntutannya, pelantun lagu 'Dia' ini langsung mengajukan pleidoi atau nota pembelaan setelah pembacaan tuntutan.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," uajr Anji saat membacakan pleidoinya secara lisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Anji menghadiri sidang secara virtual. Ia tak didampingi oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu, Anji langsung mengajukan pledoi secara lisan.