sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus narkoba, Anji dituntut jalani rehabilitasi 5 bulan

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," uajr Anji.

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Rabu, 06 Okt 2021 18:42 WIB
Kasus narkoba, Anji dituntut jalani rehabilitasi 5 bulan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang sering dikenal Anji menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan di RSKO Cibubur. 

Anji ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar JPU, Rabu (6/10).

Menanggapi tuntutannya, pelantun lagu 'Dia' ini langsung mengajukan pleidoi atau nota pembelaan setelah pembacaan tuntutan.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," uajr Anji saat membacakan pleidoinya secara lisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sponsored

Anji menghadiri sidang secara virtual. Ia tak didampingi oleh kuasa hukumnya, oleh karena itu, Anji langsung mengajukan pledoi secara lisan. 

Anji sendiri sudah menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan. Majelis hakim menunda sidang pekan depan dan akan mengumumkan putusan dari kasus ini. Rencananya, sidang lanjutan ini akan digelar kembapi pada Senin (11/10) dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Anji ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid