Temuan Rp120 triliun kasus narkoba, Bareskrim dan PPATK gelar pertemuan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan PPATK bertemu untuk menyusun tindak lanjut atas temuan itu. 

Tumpukan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah/Foto Antara Dhemas Reviyanto

Bareskrim Polri dan Pusat Penelitian Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pertemuan guna membahas temuan Rp120 triliun dalam peredaran narkotika di Indonesia. Nilai itu, didapat atas penghitungan selama lima tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan PPATK bertemu untuk menyusun tindak lanjut atas temuan itu. 

"Sampai sekarang masih proses (pertemuan)," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/10).

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menambahkan, pihaknya telah memberikan data tersebut kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kendati demikian, Bareskrim sempat menampik menerima data tersebut.

"Sebagaimana telah saya jelaskan di Komisi III DPR bahwa mungkin saja terdapat perbedaan cara perhitungan antara aparat penegak hukum dengan PPATK selaku lembaga intelijen keuanganm," ucapnya kepada Alinea.