Nasional

Kasus pinjol ilegal, 6 orang jadi tersangka pascapenggerebekan

Polres Jakarta Pusat menetapkan tersangka dua debt collector dan empat leader supervisor pinjol ilegal.

Minggu, 17 Oktober 2021 14:55

Tim penyidik Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan enam tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal setelah melakukan penggerebekan pada Rabu (10/10).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan, dari 56 yang diamankan dari lokasi memang tidak semua ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia memastikan meski sudah ada yang ditetapkan tersangka, tetapi penyidik masih mendalami pihak lain.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).

Menurutnya, dua tersangka berperan sebagai penagih. Sedangkan empat lainnya merupakan penanggung jawab atau leader supervisor. "Kami kenakan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online di daerah Green Lake City, Jakarta Barat.  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan, dari penggerebekan diamankan 32 orang.

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait