Tim penyidik Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan enam tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal setelah melakukan penggerebekan pada Rabu (10/10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan, dari 56 yang diamankan dari lokasi memang tidak semua ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia memastikan meski sudah ada yang ditetapkan tersangka, tetapi penyidik masih mendalami pihak lain.
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Menurutnya, dua tersangka berperan sebagai penagih. Sedangkan empat lainnya merupakan penanggung jawab atau leader supervisor. "Kami kenakan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online di daerah Green Lake City, Jakarta Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan, dari penggerebekan diamankan 32 orang.
"Ini masih kami dalami dulu beserta apa saja yang disita dari penggerebekan ini," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10).
Menurut Yusri, setelah dilakukan penggerebekan diketahui terdapat 13 pinjol yang bernaung di kantor tersebut. Tiga diantaranya merupakan pinjol yang terdaftar secara resmi.
Penindakan Pinjol ilegal dilakukan setelah adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajarannya memberantas dan membuat satgas khusus pengaduan masyarakat. Instruksi dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan pinjol ilegal yang menyulitkan masyarakat harus diproses hukum.
Tercatat, hingga Oktober 2021 Polri menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.