Kasus robot trading Viral Blast, dua rumah disita

Bareskrim menyita dua rumah dan melakukan penggeledahan kasus Viral Blast.

Salah satu rumah sitaan kasus robot trading Viral Blast. Dok Polri.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dua unit rumah mewah di Graha Family dan Green Lake yang diduga hasil penipuan modus robot trading Viral Blast. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, rumah tersebut merupakan aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) Minggus Umboh dan tersangka Zainal Hudha Purnama. Aset milik kedua tersangka diperkirakan senilai Rp15 miliar. 

Menurut Wishnu, timnya juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast. Serta, penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. 

"Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," kata Whisnu dalam keterangan, Selasa (21/3). 

Ia menyebut, penggeledahan juga serentak dilakukan di Jakarta, yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor yang digeledah tersebut sudah kosong sejak Februari 2022.