Kasus suap hakim MA, KPK akan periksa Hercules besok

KPK meminta Hercules bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tenaga ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1). Yang bersangkutan pun diminta kooperatif dengnan memenuhi panggilan tim penyidik.

"Satu saksi atas nama Rosario de Marshall (Hercules), tenaga ahli di PD Pasar Jaya, konfirmasi untuk hadir besok. Sehingga, kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Penyidik sebelumnya telah memanggil Hercules untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap di MA, Selasa (17/1). Namun, Hercules belum memenuhi panggilan penyidik.

Ali menambahkan, pemeriksaan terhadap Hercules berkaitan dengan 2 tersangka hakim dalam perkara dugaan suap MA, Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). Keterangan Hercules diperlukan guna mendalami perbuatan para tersangka.

"Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka, dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," ujar dia.