Kasus tanah, KPK panggil Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati

Dalam kasus ini lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa empat orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Semuanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mereka yang akan diperiksa, Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta-Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati, Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi, swasta Darzenalia Azli, dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/6).

Dalam kasus ini lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Adonara Propertindo. Yoory dan Anja telah ditahan KPK.