sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah, KPK panggil Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati

Dalam kasus ini lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 03 Jun 2021 12:02 WIB
Kasus tanah, KPK panggil Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa empat orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Semuanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mereka yang akan diperiksa, Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta-Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati, Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi, swasta Darzenalia Azli, dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/6).

Dalam kasus ini lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Adonara Propertindo. Yoory dan Anja telah ditahan KPK.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, diduga dilakukan secara melawan hukum. Di antaranya, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah, serta tak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Berikutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Terakhir, diterka adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid