Kasus TPPU korporasi mulai disidang, KPK minta masyarakat mengawal

Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Putera Ramadhan/PT Tradha. Dakwaan diajukan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (29/5). Bagi KPK, ini merupakan kasus pertama lembaga antirasuah menjerat korporasi dengan pasal TPPU.

"KPK akan mengajukan dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi PT Putera Ramadhan/PT Tradha. Ini merupakan kasus pertama yang ditangani KPK yang memproses korporasi dengan pasal TPPU, dengan tindak pidana asal atau predicate crime korupsi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5) malam.

PT Tradha merupakan perusahaan milik mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Perusahaan itu ia dirikan pada 1988.

Sebelum dilantik menjadi Bupati Kebumen pada 17 Februari 2016, Yahya melakukan perubahan susunan direksi, komisaris, dan kepemilikan saham perusahaan. Dalam perubahan tersebut, nama Yahya sudah tidak lagi tercantum sebagai direktur utama atau posisi lain di jajaran direksi. 

"Namun ia tetap dapat mengendalikan perusahaan tersebut dan menerima manfaat dari PT Tradha," kata Febri.