sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus TPPU korporasi mulai disidang, KPK minta masyarakat mengawal

Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 29 Mei 2019 08:07 WIB
Kasus TPPU korporasi mulai disidang, KPK minta masyarakat mengawal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Putera Ramadhan/PT Tradha. Dakwaan diajukan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (29/5). Bagi KPK, ini merupakan kasus pertama lembaga antirasuah menjerat korporasi dengan pasal TPPU.

"KPK akan mengajukan dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi PT Putera Ramadhan/PT Tradha. Ini merupakan kasus pertama yang ditangani KPK yang memproses korporasi dengan pasal TPPU, dengan tindak pidana asal atau predicate crime korupsi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5) malam.

PT Tradha merupakan perusahaan milik mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Perusahaan itu ia dirikan pada 1988.

Sebelum dilantik menjadi Bupati Kebumen pada 17 Februari 2016, Yahya melakukan perubahan susunan direksi, komisaris, dan kepemilikan saham perusahaan. Dalam perubahan tersebut, nama Yahya sudah tidak lagi tercantum sebagai direktur utama atau posisi lain di jajaran direksi. 

"Namun ia tetap dapat mengendalikan perusahaan tersebut dan menerima manfaat dari PT Tradha," kata Febri. 

Selain menjerat PT Tradha dengan pasal pencucian uang, KPK juga menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor untuk tindak pidana asal, selain pasal suap. 

Febri mengatakan, penggunaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dilakukan atas dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan yang dilakukan Bupati Kebumen saat masih menjadi pengendali PT Tradha.

Dari faktor pelaku, kata Febri, kasus ini juga melibatkan aktor yang kompleks. Mereka berasal dari unsur legislatif pusat, daerah, pemerintah daerah, hingga unsur swasta.

Sponsored

"Modus korupsinya juga sistematis, mulai dari suap terhadap Wakil Ketua DPR RI untuk pengurusan anggaran, suap pada sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kebumen untuk pengesahan dan pembahasan anggaran, mengalokasikan jatah proyek untuk bupati Kebuman dan pengerjaan oleh korporasi yang terafiliasi dengan bupati hingga pada pelaksanaan dan fee proyek," kata Febri. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid