Kasus trading Net89, Polri jerat 13 tersangka

Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal.

Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Foto: humas.polri.go.id

Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan resminya pada Rabu (16/8).

Brigjen Whisnu menyebutkan, dua tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi subjek Interpol red notice, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat sepuluh laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp402.527.617.240 miliar.

Namun, Whisnu juga menyampaikan,  berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326 miliar.