Kasus unlawfull killing, sidang perdana digelar pada 18 Oktober

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para pengendara kendaraan bermotor melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka yang akan disidangkan adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya hingga saat ini masih berstatus anggota aktif Polri.

“Jadwal sidang pertama pada Senin (18/10) pukul 10.30 WIB,” kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Disebutkannya, berkas dakwaan atas nama tersangka Yusmin diterima dengan nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M. Yusmin Ohorella. Sedangkan tersangka Fikri, dakwaan diterima dengan nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. 

“Ketua Majelis M. Arif Nuryanta,” ucapnya.