Kata Jokowi soal Perppu Cipta Kerja terbit bareng pencabutan PPKM

Perppu Cipta Kerja diterbitkan seiring MK "memvonis" UU 11/2020 sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bersamaan dengan keputusan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, pemerintah tak mencampuradukkan urusan ekonomi dan kesehatan. 

"Ini ada urusan kesehatan di sini (pengahusan PPKM, red) dan ekonomi di sini (penerbitan Perppu Ciptaker, red). Jadi, jangan dicampurkadukan," katanya di Istana Negara, Jakarta, beberapa saat lalu.

Jokowi sesumbar, pencabutan kebijakan PPKM berdasarkan kajian matang dan saran para pakar kesehatan. Apalagi, Indonesia disebut berhasil mengendalikan laju penularan Covid-19 dalam 10 bulan terakhir.

"Kasus Covid-19 kita tidak naik dan sudah dilakukan zero survey. Hasilnya, juga menunjukkan bahwa lebih dari 98% penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," tuturnya.

"Kalau ekonomi, itu urusannya Cipta Kerja, beda lagi. Hanya keluarnya di hari yang sama," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.