Kata Jokowi soal Perppu Cipta Kerja terbit bareng pencabutan PPKM
Perppu Cipta Kerja diterbitkan seiring MK "memvonis" UU 11/2020 sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bersamaan dengan keputusan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, pemerintah tak mencampuradukkan urusan ekonomi dan kesehatan.
"Ini ada urusan kesehatan di sini (pengahusan PPKM, red) dan ekonomi di sini (penerbitan Perppu Ciptaker, red). Jadi, jangan dicampurkadukan," katanya di Istana Negara, Jakarta, beberapa saat lalu.
Jokowi sesumbar, pencabutan kebijakan PPKM berdasarkan kajian matang dan saran para pakar kesehatan. Apalagi, Indonesia disebut berhasil mengendalikan laju penularan Covid-19 dalam 10 bulan terakhir.
"Kasus Covid-19 kita tidak naik dan sudah dilakukan zero survey. Hasilnya, juga menunjukkan bahwa lebih dari 98% penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," tuturnya.
"Kalau ekonomi, itu urusannya Cipta Kerja, beda lagi. Hanya keluarnya di hari yang sama," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Terbitnya Perppu Ciptaker seiring adanya "vonis" inkonstitusional bersyarat atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkalnya, proses penyusunan beleid sapu jagat (omnibus law) itu cacat formal dan prosedur.
MK pun meminta produk hukum tersebut diperbaiki selambat-lambatnya 2 tahun sejak putusan diucapkan, 25 November 2011. Alih-alih remedial, pemerintah justru menerbitkan perppu, yang penyusunannya "dimonopoli" eksekutif, tetapi perlu persetujuan DPR agar dapat berlaku sebagai UU.
"Kenapa [pemerintah menerbitkan] perppu? Kita tahu kita kelihatannya normal, tetapi dihimpit oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kilah Jokowi.
Dia mengklaim, Perppu Cipta Kerja merupakan kepastian hukum untuk investasi dalam negeri. Sementara itu, perekonomian nasional pada 2023 disebut bergantung pada penanaman modal dan ekspor.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB