Kata Kejati Jabar terkait hukuman kebiri kepada pemerkosa santriwati

Hukuman kebiri itu sangat tergantung pada jaksa yang menyidangkan dan berdasarkan petunjuk pimpinan.

Gedung Kejari Kota Bandung. Foto facebook.com/KejariKotaBandung

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memberi tanggapan terkait saran sejumlah pejabat ataupun masyarakat, untuk menghukum kebiri pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung, yakni Herry Wirawan (36).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil menerangkan, hukuman kebiri itu sangat tergantung pada jaksa yang menyidangkan dan berdasarkan petunjuk pimpinan.

"Persidangan masih pemeriksaan saksi, kita dengarkan keterangan yang lain. Tentu akan menjadi masukan dari kami," ungkap Dodi saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/12).

Saat ini, proses persidangan masih berada di tahap menghadirkan saksi-saksi. Sidang rencananya kembali digelar pada 21 Desember 2021 di ruang anak PN Bandung dengan agenda mendatangkan saksi.

"Pada 21 Desember pukul 10.00 WIB, kita masih proses (sidang) dari pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Kita dengarkan dulu semuanya," terangnya.