Kata KPK soal cincin bermata biru milik Andhi Pramono

KPK mengingatkan pemberian apapun yang diterima penyelenggara negara bisa berpotensi gratifikasi.

Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/23). Alinea.id/Gempita Surya

Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengenakan cincin bermata biru tua saat menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Cincin yang melingkar di jari tengah pada tangan kirinya itu sempat jadi sorotan publik. Andhi mengaku cincin tersebut merupakan pemberian dari kiai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pemberian apapun yang diterima penyelenggara negara berpotensi sebagai bentuk gratifikasi. Terlebih, jika pemberian itu dilakukan dengan ada kepentingan di dalamnya.

"Pemberian apapun bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut, dapat masuk kategori gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Perhiasanitu sempat disorot warganet lantaran disebut-sebut sebagai cincin blue sapphire. Namun, Andhi membantah cincin yang diberikan oleh guru spiritualnya itu merupakan batu safir.