sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata KPK soal cincin bermata biru milik Andhi Pramono

KPK mengingatkan pemberian apapun yang diterima penyelenggara negara bisa berpotensi gratifikasi.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 15 Mar 2023 14:35 WIB
Kata KPK soal cincin bermata biru milik Andhi Pramono

Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengenakan cincin bermata biru tua saat menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Cincin yang melingkar di jari tengah pada tangan kirinya itu sempat jadi sorotan publik. Andhi mengaku cincin tersebut merupakan pemberian dari kiai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pemberian apapun yang diterima penyelenggara negara berpotensi sebagai bentuk gratifikasi. Terlebih, jika pemberian itu dilakukan dengan ada kepentingan di dalamnya.

"Pemberian apapun bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut, dapat masuk kategori gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Perhiasanitu sempat disorot warganet lantaran disebut-sebut sebagai cincin blue sapphire. Namun, Andhi membantah cincin yang diberikan oleh guru spiritualnya itu merupakan batu safir.

Bantahan itu disampaikan Andhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada Selasa (14/3).

"Ini cincin dari kiai saya. Bukan blue sapphire ya," ucap Andhi.

Diketahui, Andhi jadi sorotan publik lantaran sebuah utas viral di media sosial terkait gaya hidup mewah yang diunggah keluarganya. Sejumlah harta kekayaan milik Andhi yang disoroti adalah rumah mewah di kawasan Cibubur, hingga pakaian bermerek yang dipakai putrinya dalam beberapa foto.

Sponsored

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) dari riwayat transaksi Andhi kepada KPK. Andhi diduga menggunakan nominee atau mengatas namakan orang lain dalam transaksi keuangannya.

KPK menyebut bakal mendalami temuan PPATK ini, termasuk juga terkait aset-aset milik Andhi yang diduga janggal. Adapun berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi memiliki kekayaan senilai Rp13,7 miliar.

Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6,9 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur.

Selain itu, Andhi juga tercatat memiliki alat transportasi berupa empat unit motor dan sembilan unit mobil senilai Rp1,84 miliar. Ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.

Berita Lainnya
×
tekid