Keberatan atas kriteria usia pada PPDB, KPAI: Sudah sesuai permendikbud

Pengaduan atas keberatan kriteria usia dalam PPDB seluruhnya berasal dari DKI Jakarta.

Ilustrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB), Jumat (3/1/2019). Foto Antara/Dian Hadiyatna/HO

Posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 23 pengaduan hingga 23 Juni 2020. Di mana sebanyak 21,7% pengaduan terkait keberatan atas kriteria usia.

“Pengaduan atas keberatan kriteria usia dalam PPDB seluruhnya berasal dari DKI Jakarta,” ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Menurut Retno, kriteria usia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang PPDB. Kendati begitu KPAI telah berkoodinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait keberatan kriteria usia dalam PPDB. Kemudian Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan, kriteria usia memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketentuan umur memang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pasal 24 dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menyatakan, seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia (7-12 tahun) dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.

Sementara itu, pada Pasal 25 menyebut, calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi. Namun, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.